Siapa yang tidak tergiur dengan bunga uang 2,7 trilyun per tahun berarti sekitar 22,5 milyar perbulan. Akibat besarnya dana yang tidak jelas kemana digunakan maka menjadi kisah tersendiri terhadap Suryadharma Ali. Kisah Menteri Agama (Suryadharma Ali) terseret ke ranah hukum menjadi tersangka. Berikut kronologisnya.
Sejak 2010
Laporan penyelewengan BPIH rutin masuk ke Komisi VIII dan KPK. Saat pelaksanaan haji 2013, KPK mengirimkan tim pemantau ke Arab Saudi.
6 Februari 2014
Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Jazuli Juwaini, dipanggil KPK untuk dimintai keterangan mengenai kasus haji. Panggilan dilakukan kepada seluruh anggota Panitia Kerja Haji di Komisi VIII DPR.
11 Februari 2014
KPK mengumumkan tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi haji 2012-2013.
20 Februari 2014
Menteri Agama Suryadharma Ali mendatangi KPK untuk berkoordinasi perihal penyelidikan kasus haji.
27 Februari 2014
KPK menemukan bukti dugaan penyelewengan dana setoran haji oleh pejabat Kementerian Agama.
4 Maret 2014
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Anggito Abimanyu membantah adanya permainan kurs atau bunga bank dalam penyelenggaraan haji 2012-2013.
19 Maret 2014
Anggito Abimanyu diperiksa KPK.
20 Maret 2014
KPK menemukan indikasi dana setoran awal masyarakat digunakan untuk membayari pejabat Kementerian Agama.
6 Mei 2014
KPK memeriksa Menteri Agama Suryadharma Ali.
22 Mei 2014
KPK menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013. KPK langsung menggeledah kantor Suryadharma, kantor Dirjen Penyelenggaraan Haji Anggito Abimanyu, dan kantor Sekjen Kementerian Agama Nur Syam.
Menteri Agama Suryadharma Ali tidak paham mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji 2012/2013. Ia tak akan mundur dari jabatan menteri dan siap melakukan pembelaan. Tetapi pada tanggal 28 Mei nanti Suryadharma Ali akan mengundurkan jadi Menteri Agama. Why?
“Saya berdoa, semoga penetapan saya sebagai tersangka ini hanya sebuah kesalahpahaman,” kata Suryadharma saat ditemui di kediamannya, Jalan Mandala, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Mei 2014.
Majalah detik dua kali melakukan wawancara. Selain menemui di kediaman Suryadharma Ali setelah berstatus tersangka, sebelumnya majalah detik mewawancarai pria yang biasa dipanggil SDA ini pada Februari lalu saat KPK menyatakan tengah menyelidiki kasus korupsi haji.
Suryadharma Ali menegaskan tidak melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji. Selama Suryadharma Ali menjabat Menteri Agama, pelayanan haji terus ditingkatkan. Berikut ini wawancara di kediaman SDA pada Jumat, 23 Februari.
Bagaimana Anda menanggapi penetapan sebagai tersangka?
Saya belum paham keseluruhan dasar penetapan saya sebagai tersangka. Karena itu, kita ikuti saja. Mudah-mudahan, saya berharap, ini semacam kekeliruan saja.
Apakah Anda akan mundur dari posisi Menteri Agama?
Belum… belum…. Belum ada pemikiran ke arah situ. Saya tetap akan bekerja seperti biasa.
Artinya Anda yakin ini hanya kekeliruan?
Bukan yakin. Saya berdoa, semoga penetapan saya sebagai tersangka ini hanya sebuah kesalahpahaman. Itu saja. Tentu, sebagai orang yang disangka, saya mempersiapkan penjelasan, pembelaan, agar semua persoalannya gamblang.
Dua minggu lalu KPK menyebut akan menetapkan tersangka dari Kemenag. Apakah Anda mengira itu adalah Anda?
Saya tidak mengira. Saya tidak menduga. Karena, pada waktu dipanggil itu, posisi saya sebagai orang yang dimintai keterangan. Begitulah, kadang-kadang ada proses yang tidak bisa kita duga.
Orang bebas menilai, he-he-he….
Bagaimana penyelenggaraan haji selama ini menurut Anda?
Kalau dari sisi penyelenggaraan ibadah haji dan pengelolaan dana haji, menurut hemat saya, mudah-mudahan ini tidak subyektif, itu baik.
Baik misalnya begini. Dari segi jarak (pemondokan jemaah), semula pada 2009 jarak terjauh itu 9 kilometer. Pada zaman saya, kita pres menjadi 4 kilometer. Pada 2011 menjadi 2,5 kilometer.
Pada 2013 terjadi perubahan karena Masjidil Haram dibongkar. Tahun 2014 juga terjadi perubahan karena gedung-gedung di dekat Masjidil Haram juga dibongkar, sehingga jarak (pemondokan jemaah) menjadi lebih jauh. Akibatnya, perumahan yang sebelumnya disewa jemaah (untuk pemondokan) yang berjarak 1.500-2.500 meter sekarang posisinya di depan, sehingga harga sewanya pun naik.
Soal pengelolaan dananya?
Menurut hemat saya juga baik. Banyak kemajuan. Banyak sekali komponen biaya (ibadah haji) yang sebelumnya dibayar oleh jemaah sudah tidak dibayar lagi. Misalnya biaya asuransi Rp 100 ribu, pembuatan paspor Rp 255 ribu. Biaya untuk makan di asrama haji, di Jeddah, Arafah, Mina, Madinah, dan kembali ke Jeddah lagi gratis.
Begitu juga dengan ongkos transportasi lokal. Kemudian, general services yang harus dibayarkan kepada pemerintah Arab Saudi sebesar US$ 277 juga gratis. Tinggal dua komponen, yakni tiket dan perumahan, tetapi komponen biaya perumahan (pemondokan) pun disubsidi. Pada 2012, besarnya subsidi (perumahan) mencapai 650 riyal, pada 2013 subsidinya 1.850 riyal. Kalau saya sebut subsidi, ini bukan berasal dari APBN, tetapi dari uang jemaah sendiri. Uang kita simpan di bank selama bertahun-tahun. Kalau di bank syariah kita sebut dengan bagi hasil atau di bank konvensional disebut bunga.
Dikemanakan bunga atau bagi hasil uang yang disimpan itu?
Iya, uang yang disimpan itu tidak kita utak-atik pokok ataupun bunga atau bagi hasilnya. Kita optimalkan dana haji, kita optimalkan manfaatnya tanpa mengutak-atik pokok ataupun bunganya (artinya diambil untuk keperluan lain). Dari bagi hasil itu, alhamdulillah, insya Allah pada 2014 ini akan ada mukena gratis, kain ihram gratis, baju batik gratis, bahkan pembayaran dam gratis. Dam itu denda yang harus dibayar oleh jemaah haji yang melakukan pelanggaran.
Ini artinya (pelayanan haji) meningkat terus (komponen biaya yang semestinya dikeluarkan jemaah dibayar dari dana haji). Kenapa meningkat? Karena pengelolaan dana haji semakin baik. Semakin baiknya pengelolaan itu diukur dari semakin meningkatnya kualitas layanan ibadah haji. Contoh, pada 2009 (jemaah haji Indonesia) yang ada di ring satu itu hanya sekitar 27 persen atau 25-26 ribu orang.
Yang di ring ini biaya sewa pemondokannya disubsidi karena biaya sewanya lebih tinggi. Pada 2010 mencapai 63 persen atau sekitar 125 ribu orang. Pada 2011, yang disubsidi sudah 100 persen atau sekitar 194 ribu orang. Dan bukan hanya jumlah orangnya, tetapi juga nilainya.
Bagaimana dengan payung hukum pemberian subsidi tersebut?
Payung hukumnya ada, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008. Dan setiap pengeluaran dana atau harta serupiah pun harus melalui DPR. Kita bahas dalam waktu lama dan detail sekali, item per item dibahas. Mengapa jumlahnya sekian, mengapa tidak sekian, kok menjadi mahal. Kadang-kadang dua bulan baru rampung. DPR kritis sekali. Dan pada waktu pelaksanaan, saya heran, kurang transparan apa lagi. Kan di sini sudah dibahas bareng-bareng. Pada waktu pelaksanaannya juga diawasi banyak pihak. Oleh DPR RI, DPD RI, BPK, KPK, BPKP, Ombudsman, LSM, amirul hajj, dan media.
Soal temuan PPATK yang menyebut ada indikasi penyimpangan pada 2004-2012 sebesar Rp 230 miliar, sudah minta klarifikasi?
Belum… belum…. Saya belum minta klarifikasi. Tetapi saya minta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Anggito Abimanyu) meminta klarifikasi (ke PPATK). Tetapi, duh, saya sih melihatnya hal itu biasa saja. Karena PPATK kan juga sering kali mengatakan akan mencermati transaksi para politikus, mencermati rekening partai politik menjelang pemilu. (PPATK) juga sering mengatakan sesuatu yang bisa bernuansa negatif. Yaa, mau bilang apa.
Ada pemberitaan yang mengutip salah seorang pejabat PPATK dan Kementerian Agama bahwa duit haji itu digunakan pejabat Kementerian untuk membeli mobil. Bagaimana soal ini?
Iya, saya sudah membacanya. Tetapi saya tidak tahu apakah benar begitu kejadiannya. Untuk menjernihkan hal itu, silakan KPK melakukan penyelidikan, pengusutan, agar terang-benderang. Kalau salah, katakanlah salah, kalau benar, katakan benar. Jika tidak ditemukan bukti-bukti, lakukanlah rehabilitasi. Sebab, pemberitaan soal dana haji itu meresahkan pegawai kami, khususnya mereka yang terlibat dalam pengurusan dana dan pengelolaan dana haji. Karena itu, saya berharap kasus ini ditanggapi secara proporsional, tidak berlebihan. Percayalah, saya telah berusaha sekuat tenaga untuk mengelola dana haji itu sebaik-baiknya.
Kembali ke soal subsidi dana penyelenggaraan ibadah haji, termasuk subsidi perumahan atau pemondokan. Kan disebutkan berasal dari bunga atau bagi hasil dana haji yang ditempatkan di bank. Berapa bunga dana tersebut saban tahunnya?
Itu ada di rekening Kementerian Agama?
Itu di rekening atas nama Menteri Agama. Bukan atas nama Menteri Agama pribadi, Suryadharma Ali. Tapi itu rekening atas nama jabatan, dan rekening atas nama jabatan itu adalah perintah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji.
Tidak ada. Dan saya tidak menggunakan kewenangan saya untuk mencairkan. Jadi menerima saja, yang mencairkan bukan saya. Ya, mudah-mudahan ini nanti terang-benderang, dan diselesaikan. Kami berusaha terus-menerus membenahi penyelenggaraan ibadah haji dan manajemen keuangan haji supaya, setelah saya tidak di sini, sistemnya sudah tertata dan kontrol jadi lebih enak.
Jadi kemana dana haji mengalir.
Belum ada tanggapan untuk "Lebih 2 trilyun bunga atau bagi hasil dana haji yang ditempatkan di bank"
Posting Komentar
Kritik dan Saran yang membangun dari Anda sangat KAMI harapkan.
Silahkan isi KOMENTAR anda yang membangun untuk kemajuan dan koreksi di blog ini.
No Sara, No Racism Terima Kasih.