Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji pada 2012-2013. "Kasus ini bisa berkembang dari yang sekarang sudah disidik KPK," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P. KPK sudah mengumumkan peningkatan status penyelidikan kasus itu menjadi tahap penyidikan. Penyidikan dugaan korupsi penyelenggaran haji ini, antara lain, menyangkut pengadaan pemondokan haji, biaya transportasi, dan pengadaan katering untuk jemaah haji. Tersangka pertama yang ditetapkan oleh KPK adalah Menteri Agama Suryadharma Ali.
Tuduhan yang menyangkut Suryadharma juga berkaitan dengan pemberian fasilitas haji gratis pada sejumlah keluarga pejabat di Kementerian Agama dan anggota Komisi Agama DPR. Hal ini diperkuat dengan penggunaan frasa "dan kawan-kawan" dalam surat perintah penyidikan untuk Suryadharma.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pada Jumat, 23 Mei 2014, mengatakan frasa ini merujuk pada keluarga Suryadharma, anggota Komisi Agama, dan penyelenggara ibadah haji. Pada musim haji lalu, ada 35 nama yang tercatat ikut dalam rombongan haji gratis. Tujuh di antaranya merupakan keluarga Suryadharma.
Menurut Busyro, karakter korupsi di Indonesia bersifat struktural. Sinyalemen Busyro ini diduga mengarah kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Anggito Abimanyu, pejabat paling dekat di bawah Suryadharma. Apalagi ada sejumlah indikasi mulai mengarah ke sana. Salah satunya, KPK sudah menyita telepon seluler Anggito.
Salah satu peserta haji gratis, bekas Sekretaris Menteri Agama Saefuddin, mengatakan pejabat yang menandatangani surat keputusan tugasnya adalah Direktur Jenderal Haji dan Umrah Anggito Abimanyu. “Sudah. Saat itu Dirjennya sudah Pak Anggito,” katanya saat dihubungi Tempo, Sabtu, 24 Mei 2014.
KPK sudah memeriksa Anggito ketika kasus ini masih tahap penyidikan pada 19 Maret 2014. Menurut Anggito, ketika itu pengadaan akomodasi terkait dengan haji tersebut merupakan tanggung jawab kuasa pengguna anggaran, yakni kantor urusan haji di Arab Saudi. Selaku direktur jenderal, Anggito mengaku hanya bertindak sebagai pengguna anggaran yang mengatur regulasi, tata kelola, dan prosedur penyelenggaraan haji. Adapun Menteri Agama menjadi pengguna anggaran penuh dalam dana haji.
Sekarang timbul pertanyaan kalau dugaan penyelenggaraan haji telah di korupsi berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat kegiatan korupsi ini? Ini masih jadi tanda tanya besar karena saat ini KPK masih mengembangkan penyidikan tetapi tidak menyebutkan berapa kemungkinan kerugian negara dalam hal ini. Jangan-jangan kasus ini bisa dipolitisir karena kita tahu sendiri bahwa
Suryadharma Ali adalah bagian dari tim sukses pemenangan capres
Prabowo Subianto.
Dana APBN yang digunakan tiap tahun untuk kegiatan haji adalah sebesar 600 milyar. Adakah dari uang negara senilai 600 milyar disalahgunakan oleh Suryadharma Ali? Ini masih jadi pekerjaan KPK selanjutnya. Karena apabila KPK masuk ke masalah tersebut berarti ada uang negara yang digunakan kalau tidak apakah bisa KPK langsung menindaklanjuti masalah tersebut.
Selanjutnya bagaimana menyangkut dana umat yang terkumpul di pengelola penyelenggara haji? Yang konon katanya jumlahnya sampai 80 trilyun. Kalau misalkan dana umat yang terkumpul disimpan di sebuah bank bagaimana kalau bank tersebut misalnya terjadi kebakaran atau gempa bumi misalnya sehingga menghilangkan seluruh isi tabungan dana umat, padahal kita tau sendiri bahwa LPS (lembaga penjamin simpanan) hanya menjamin dana nasabah 2 milyar saja ini harus menjadi perhatian lebih juga. Jangan masalah ini dianggap sebelah mata, mana pihak yang meregulasi harusnya kegiatan ini mesti disingkapi secara serius, karena ini menyangkut dana umat.
Wakil Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso menyampaikan, analisis terhadap pengelolaan penyelenggaraan dan dana Haji sudah dimulai sejak tahun lalu. Semua hasil analisis, kata Agus, secara bertahap disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Agus, motivasi PPATK untuk melakukan analisis dana abadi umat dan penyelenggaraan haji karena PPATK ingin pihak Kemenag transparan dan tidak ada indikasi korupsi. Makanya, PPATK melakukan penelitian khusus dan pemeriksaan.
Dana Abadi Umat (DAU; dahulu bernama Dana ONH Indonesia) adalah dana yang dikumpulkan pemerintah Indonesia dan diperoleh dari hasil efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji dan dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini pengumpulan dana ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden No. 22 Tahun 2001. Benarkah
Suryadharma Ali menegaskan penyelenggaraan haji sudah dilakukan secara transparan.
Artikel Terkait:
Belum ada tanggapan untuk "Kasus korupsi penyelenggaraan haji Suryadharma Ali jangan dipolitisir "
Posting Komentar
Kritik dan Saran yang membangun dari Anda sangat KAMI harapkan.
Silahkan isi KOMENTAR anda yang membangun untuk kemajuan dan koreksi di blog ini.
No Sara, No Racism Terima Kasih.