Royalcharter - Penjelasan yang masih samar dan membuat para pelaku saham untuk meminta kejelasan dari pihak manajemen Group MNC membuat otoritas
Bursa Efek Indonesia (
BEI) memutuskan untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
Hal ini dilakukan menyusul adanya putusan Mahkaham Agung (MA) terkait kemenangan di pihak Siti Hardijanto Rukmana (Tutut) atas sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) alias MNC TV.
BEI memutuskan untuk suspen tiga saham perusahaan Group MNC, diataranya PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN), PT Global Mediacom Tbk (BMTR), dan PT MNC Investama Tbk (BHIT).
Langkah ini dibuat oleh BEI karena adanya putusan MA yang terkait kemenangan pihak Tutut atas saham MNC TV. Beberapa jam setelah pengumuman putusan tersebut manajemen MNC Group memberikan keterangan resmi terkait suspensi saham. Dalam surat tersebut dikemukakan alasan bahwa yang berperkara dengan pihak Tutut adalah BKB, bukan Grup MNC. "Keputusan Mahkamah Agung tidak menyebutkan substansi atau amar putusan," ujar surat resmi Group MNC.
Selain itu, manajemen MNC mengatakan, pihak yang berpekara masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi yang diputuskan MA. <investasi.kontan>.
Artikel Terkait:
Belum ada tanggapan untuk "BEI memutuskan untuk suspen tiga saham perusahaan Group MNC"
Posting Komentar
Kritik dan Saran yang membangun dari Anda sangat KAMI harapkan.
Silahkan isi KOMENTAR anda yang membangun untuk kemajuan dan koreksi di blog ini.
No Sara, No Racism Terima Kasih.