Padahal sebelumnya
Suryadharma Ali menegaskan penyelenggaraan haji sudah dilakukan secara transparan. Sumber majalah detik di
KPK menyebutkan, pascagelar perkara pertama, bukti keterlibatan Pak Menteri semakin kuat.
Pimpinan KPK sudah sepakat memutuskan status tersangka untuk Suryadharma pada pekan ketiga Mei 2014. Namun saat itu suhu politik sedang hangat-hangatnya menjelang penentuan deklarasi koalisi dan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.
KPK pun menunggu kondisi politik mereda, mengingat
Suryadharma adalah seorang ketua umum parpol. “Mungkin pekan depan, sekarang lagi panas,” bisik sumber di KPK sepekan sebelum
Suryadharma Ali jadi tersangka. Juru bicara KPK Johan Budi S.P.. menyatakan,
Suryadharma Ali dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan dan upaya memperkaya diri sendiri atau orang lain. KPK masih mendalami adanya keterlibatan pihak lain, yaitu warga negara asing yang memiliki usaha penginapan dan katering, pejabat lainnya di Kementerian Agama, serta anggota DPR. Kongkalikong pejabat Kementerian, pengusaha, dan anggota DPR diperkirakan membuat negara rugi sekitar Rp 1 triliun. Namun jumlah ini bakal mengalami perkembangan karena penyidikan masih terus berkembang. “Ini tuh gede, lo, triliunan. Dana abadi umat itu bisa sampai Rp 60-80 triliun. Bunganya setahun itu bisa Rp 1,8 triliun, bunganya doang,” kata sumber majalah detik.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyebutkan keterlibatan Pak Menteri dalam kasus korupsi penyelenggaraan haji 2012/2013 meliputi semua aspek besar penyelenggaraan haji, yakni pengadaan pemondokan, katering, dan transportasi. Selain itu, dugaan korupsi meliputi penggunaan dana haji untuk pejabat Kementerian Agama. Makanya, uang mark-up ini bakal merembet ke mana-mana. “Ada dana-dana yang dibayarkan tidak sesuai, terlalu mahal,” jelasnya. Dua anggota DPR yang sudah diperiksa KPK, Hasrul dan Jazuli, kompak tidak mau bicara banyak. “Kita sedang berduka ini,” kata Hasrul saat dihubungi majalah detik setelah Suryadharma jadi tersangka. Wakil Ketua Umum PPP itu lantas membantah terlibat kasus korupsi haji tersebut. “Fitnah itu.” Selama ini, data penyelewengan penyelenggaraan haji sebenarnya sudah ada di tangan Inspektur Jenderal Kementerian Agama M. Jasin. Salah satu penyelewengan penyelenggaraan haji tercatat dalam Laporan Hasil Pemantauan Operasional Haji Tahun 2012. Laporan tersebut juga sudah mengindikasikan praktek korupsi dari proses embarkasi, penyediaan pemandu, pemondokan, katering, transportasi, hingga pelayanan kesehatan.

Pengelolaan urusan pemondokan, misalnya, tidak mengalami penyelesaian cepat karena dimonopoli oleh muasasah (konsorsium). Ia menduga monopoli ini menyebabkan pejabat atau anggota DPR membangun jaringan dengan pengusaha tertentu. Namun Jasin sendiri belum mampu menyebutkan nama pelakunya. Sayangnya, selama ini laporan inspektorat yang dipimpin Jasin tidak cukup kuat. Temuan indikasi korupsi tidak ditindaklanjuti ke institusi hukum, hanya 10 PNS Kemenag dipecat. Maka, Jasin tidak kaget dengan penetapan Suryadharma sebagai tersangka. Ia mengakui sudah membaca pesan KPK saat Abraham Samad menyebutkan keterlibatan pejabat tinggi di Kementerian Agama. Dua minggu sebelum SDA diumumkan sebagai tersangka, Jasin sudah mengingatkan Suryadharma. “Sudah saya sampaikan ke Menteri, saya bilang untuk mempersiapkan mental,” ujarnya kepada majalah detik. Jasin mendukung langkah KPK melakukan penggeledahan di ruangan Suryadharma, Anggito, dan Sekjen Kementerian Agama Nur Syam. Selama 27 jam menggeledah, KPK menyita 297 dokumen dari ruangan ketiga orang itu. “Data menarik itu mungkin saja di meja sekretaris menteri, misalkan. Di meja dirjen,” ungkapnya. Namun Jasin menyarankan KPK juga menggeledah ruangan Sekjen Kementerian Agama sebelum Nur Syam, yakni Bahrul Hayat. Pasalnya, serah-terima jabatan sekjen baru dilakukan pada April lalu. Saat Bahrul hengkang, semua data di kantor sekjen turut dibawa pergi. “Jadi ruangan sekjen itu benar-benar tak ada dokumen selembar pun,” tuturnya.
Suryadharma mengaku tidak tahu-menahu dengan sangkaan KPK. Ia berharap penetapannya sebagai tersangka hanya salah paham. “Saya berharap, dengan penjelasan-penjelasan itu, persoalan menjadi gamblang, jelas. Kesalahpahaman itu bisa diatasi,” ucapnya. Kepada sohibnya, Suryadharma menyatakan ingin mengakhiri masa jabatannya dengan nama baik. Ia ingin menjalankan tugas sebaikbaiknya secara tulus. “Pak SDA berkali-kali mengatakan ‘Saya itu ingin husnulkhatimah, saya ingin husnulkhatimah (ingin mengakhiri masa jabatan dengan kesan baik),” cerita Adhyaksa. Sang istri, Wardatul Asriah, yang menemani Suryadharma saat bertemu dengan Adhyaksa, juga bersedih. Raut mukanya terlihat murung. Sesekali dia membenarkan ucapan sang suami. “Bapak selalu mengatakan ingin 'husnulkhatimah' saat mengemban amanah jabatan ini.” Namun KPK menegaskan lembaganya tidak mengalami salah paham dalam menetapkan status tersangka Suryadharma. “Yang jelas, kami punya dua alat bukti yang cukup, dan kami paham benar dua alat bukti itu cukup sehingga kami tetapkan (Suryadharma) sebagai tersangka. Insya Allah tidak salah paham, dan paham sekali atas alat bukti itu,” kata Busyro. Sumber:majalahdetik
Belum ada tanggapan untuk "Suryadharma Ali dalam kasus korupsi penyelenggaraan haji "
Posting Komentar
Kritik dan Saran yang membangun dari Anda sangat KAMI harapkan.
Silahkan isi KOMENTAR anda yang membangun untuk kemajuan dan koreksi di blog ini.
No Sara, No Racism Terima Kasih.