Royalcharter -
Branchless banking penting karena sebagian besar daerah di Indonesia sudah terakses jaringan telepon.
Branchless banking adalah jaringan distribusi yang digunakan untuk memberi layanan finansial di luar kantor-kantor cabang bank melalui teknologi dan jaringan alternatif dengan biaya efektif, efisien, dan dalam kondisi yang aman dan nyaman.
Tujuan branchless banking untuk mendorong transaksi keuangan yang lebih aman, dan mencegah money laundering. Target akhirnya adalah perluasan akses dalam layanan keuangan. Salah satu alasan pentingnya implementasi layanan branchless banking adalah masih rendahnya akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan formal. Di Indonesia bila dibanding dengan negara-negara tetanga branchless banking masih memiliki persentase akses layanan jasa keuangan yang rendah.
Pengimplementasian layanan branchless banking tidak mudah, khususnya dalam hal sosialisasi. Layanan ini, seharusnya mengedukasi sampai ke tingkat masyarakat bawah. Harus menyasar ke masyarakat yang benar-benar belum terakses layanan keuangan formal.
Branchless banking merupakan salah satu strategi distribusi perbankan yang memberi layanan keuangan tanpa bergantung pada keberadaan kantor cabang bank.
Branchless banking menjadi solusi untuk menjangkau masyarakat yang tinggal di daerah pelosok, dengan berbagai kondisi geografis. Di Indonesia, banyak daerah yang sulit diakses dengan kendaraan bermotor. Tak sedikit masyarakat yang harus menempuh perjalanan selama beberapa jam atau berhari-hari, untuk mendatangi kantor cabang sebuah bank.
Teknologi untuk branchless banking itu mudah sekali dan bisa digunakan orang awam. Peluang pasarnya sangat besar, karena layanan perbankan seperti inilah yang dibutuhkan masyarakat yang berada di pelosok.
Secara teknis Branchless Banking di dukung dengan Teknologi mobile dan keberadaan agen
Branchless banking merupakan kombinasi antara agent banking dan mobile banking. Agent banking adalah kegiatan usaha non-bank, termasuk agen keliling, atau warung dan toko yang membantu bank memberikan layanan perbankan. Sedangkan mobile banking adalah akses layanan perbankan melalui telepon seluler (ponsel).
Masyarakat yang menggunakan branchless banking dapat memanfaatkan teknologi perangkat mobile, dimulai dari ponsel fitur. Komponen penting lainnya adalah seorang agen. Jika ia seorang agen keliling, ia diharuskan pro aktif melakukan "jemput bola" ke rumah masyarakat untuk membantu membuka rekening, transfer dana, setor ataupun tarik tabungan.
Agen kemudian menyetor uang ke master agen, atau langsung ke kantor cabang bank yang lokasi berada jauh dari pemukiman warga. Namun, di sisi lain, agen juga termasuk salah satu risiko besar dalam branchless banking karena mereka harus membangun kepercayaan kepada nasabah.
Menanti sinergi perusahaan telekomunikasi-perbankan, dan regulasi
Untuk dapat memberi layanan branchless banking yang optimal, harus terjalin kerjasama antara perusahaan telekomunikasi dengan perusahaan perbankan. Sejauh ini sudah ada upaya dari perusahaan perbankan dan telekomunikasi, namun kurang sungguh-sungguh dan cenderung berjalan masing-masing.
Beberapa perusahaan menganggap bahwa branchless banking hanyalah saluran distribusi baru. Saat ini beberapa bank telah melakukan program uji coba sistem branchless banking, termasuk bank pembangunan daerah, bank syariah, hingga perusahaan telekomunikasi.
Namun, para pemain di bisnis ini masih menunggu regulasi dari Bank Indonesia yang terus menerus molor. Bank Indonesia (BI) masih mempelajari hasil uji coba layanan perbankan tanpa kantor cabang atau branchless banking yang kemudian diperluas menjadi mobile payment services (MPS). Sebelumnya, BI mengubah istilah branchless banking menjadi mobile payment service (MPS).
Seperti diketahui, proyek percontohan MPS telah dilangsungkan selama enam bulan pada periode Mei-November 2013. Peserta uji coba yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk, dan PT Bank Sinar Harapan Bali dari perbankan.
Sementara itu, untuk perusahaan telekomunikasi yang ikut serta adalah PT Indosat Tbk dan PT XL Axiata Tbk. Perubahan dari branchless banking menjadi MPS dilakukan untuk memperluas jaringan penggunaan layanan perbankan tanpa kantor cabang, yang bertujuan untuk menciptakan layanan perbankan yang efektif dan efisien dari sisi pembiayaan.
Adapun tujuan akhir dari MPS sendiri adalah untuk membuka akses atau jangkauan jasa dan layanan keuangan bisa mencapai masyarakat di pelosok daerah, yang selama ini tak terlayani karena kendala jarak dan infrastruktur. Hal ini sesuai dengan cita-cita Program Nasional Financial Inclusion.
Dalam proyek uji coba ini, bank atau perusahaan telekomunikasi bisa memilih delapan wilayah yang telah ditetapkan menjadi basis uji coba branchless banking. Kedelapan provinsi ini antara lain Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
Selama dalam tahap uji coba, bank sentral mengizinkan baik bank maupun perusahaan telekomunikasi menggunakan jasa Unit Perantara Layanan Keuangan (UPLK) atau Unit Perantara Layanan Sistem Pembayaran (UPLSP) sebagai perpanjangan tangan untuk menjangkau masyarakat.
Selamat Tinggal Bank Indonesia
Sementara pada bulan Januari ini Bank Indonesia resmi lepas tangan dalam mengurusi perbankan. Pengawasan perbankan di Bank Indonesia (BI) beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 2014. Bank Indonesia resmi lepas tangan dalam mengurusi perbankan. Pengawasan industri keuangan tak lagi dipisah-pisah. Bank diminta menempatkan direktur khusus mengawasi anak usahanya.
Dan sejak awal tahun ini, pekerjaan OJK bertambah dengan mengawasi industri perbankan setelah mengambil alih pekerjaan Bank Indonesia. Perubahan ini membuat industri keuangan Indonesia akan berbeda. Sampai tahun lalu, industri perbankan diawasi oleh Bank Indonesia, sedangkan asuransi serta lainnya dikendalikan oleh Bapepam-LK (dan OJK). Mulai industri perbankan, asuransi, investasi, hingga pembiayaan semua diawasi oleh satu lembaga yakni OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kalau saat ini pengawasan perbankan di bawah Otoritas Jasa Keuangan bagaimana dengan Branchless Banking yang masih dalam proyek uji coba? Sampai kapan branchlesss banking bisa digunakan untuk melayani masyarakat?
Untuk diketahui, BI telah mengeluarkan beberapa ketentuan yang berkaitan dengan branchless banking, antara lain PBI Nomor 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana, PBI Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik, SE BI No. 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, SE BI No. 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 perihal perubahan atas SE BI No. 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Dalam PBI ini, ditegaskan bahwa Penerbitan Uang Elektronik baik oleh Bank maupun Lembaga Selain Bank wajib memperoleh izin dari BI hanya tinggal kenangan.
Belum ada tanggapan untuk "Apa itu Branchless Banking?"
Posting Komentar
Kritik dan Saran yang membangun dari Anda sangat KAMI harapkan.
Silahkan isi KOMENTAR anda yang membangun untuk kemajuan dan koreksi di blog ini.
No Sara, No Racism Terima Kasih.