Mengikuti instruksi Presiden, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tak akan mengambil kebijakan kontroversial tahun ini. Untuk itu, rencana pemindahan frekuensi operator telekomunikasi Smartfren dari 1.900MHz ke 2.300MHz tak akan dilanjutkan. Kalaupun dilakukan, semua ketentuan harus dilakukan, termasuk kewajiban mengikuti tender.
Demikian ditegaskan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring di Jakarta, Sabtu (26/4). “Tidak akan ada perlakuan khusus, terhadap Smartfren. Semua harus sesuai aturan yang berlaku,” tegas Tifatul saat dihubungi SP. Sebelumnya, Smartfren menyatakan bersedia pindah frekuensi, namun meminta perlakuan khusus dan tanpa melalui proses tender. Menurut menteri dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, permintaan tersebut tidak akan dilayani pihaknya. “Tetap tender, akan ikut proses,” tandasnya.
Tifatul menyadari rencana pemindahan frekuensi ini menjadi perdebatan dan menuai kontroversi di media dan masyarakat. Namun, Tifatul bersikeras, bahwa rencana kepindahan ini tidak termasuk dalam amanat Presiden sehingga tidak menutup kemungkinan akan dilakukan di masa jabatannya. “Betul ada perintah Presiden, tapi saya pikir ini tetap karena ini urusan biasa,” ujarnya. Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPR yang merupakan mitra kerja Kemkominfo, Hayono Isman mengingatkan, instruksi Presiden harus dipatuhi para menteri. “Saya sebagai anggota DPR yang mengawasi, menyatakan rencana ini harus ditunda, apalagi sudah ada instruksi dari Presiden,” tegasnya.
Menurut Hayono, instruksi Presiden kepada para menteri untuk tidak mengambil keputusan kontroversi harus diikuti semua menteri tanpa terkecuali. Sebab, menteri adalah pembantu Presiden dan tidak boleh menjalankan kemauannya sendiri. “Arahan Presiden jelas, ini bukan hanya untuk menteri tertentu, tapi semua menteri harus menaati, termasuk di kasus ini. Sebab menteri membantu Presiden, jadi harus tunduk pada arahan Presiden,” ujar anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat ini.
Apalagi, lanjutnya, keputusan ini sudah tepat dan arif. “Kalau dipaksakan harus saat ini, akan menimbulkan kesan bahwa ada kepentingan politik atau kongkalikong di belakangnya. Jadi tidak usah ngotot, keputusan terhadap hal ini sebaiknya ditunda sampai kepemimpinan baru,” tegasnya.
Harus Tender
Dia menambahkan, Smartfren masih berada di frekuensi lama, sehingga bukan hal yang mendesak untuk diputuskan saat ini. “Sebagai anggota Komisi I dan kader Partai Demokrat, saya tidak ingin Presiden tercemar isu negatif karena kasus ini.
Jadi para menteri harus mendukung keputusan arif Presiden, sehingga Pak SBY bisa meninggalkan kursi kepresidenan dengan suasana yang baik,” papar peserta konvensi capres Partai Demokrat tersebut. Hayono juga mengingatkan, di masa mendatang pun, keputusan soal pemindahan frekuensi harus melalui proses dan mengikuti ketentuan yang berlaku. “Smartfren bukan satu-satunya pemain.
Kalau dia mau pindah, silakan, tapi tentunya harus tertib dan jangan minta perlakuan khusus,” ujarnya. Karenanya, rencana Smartfren pindah frekuensi tanpa melalui proses tender ditentang keras oleh Hayono. Menurutnya, pemerintah tidak boleh meluluskan permintaan seperti itu. “Kita kan mau good governance. Perusahaan saja harus (menjalankan) GCG (good corporate governance) kok. Pemerintah harus terbuka dan transparan, sehingga prosesnya harus tender,” tegasnya. Penekanan serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR, Ramadhan Pohan. “Segala sesuatu harus mengikuti UU dan hukum yang berlaku. Jadi harus tender, harus terbuka, jangan ada kongkalikong,” tegas Ramadhan.
Menurutnya, jika itu tidak dilakukan patut dicurigai ada kongkalikong di belakangnya. “DPR harus mencegah kongkalikong. Kalau ada potensi kongkalikong, kita akan laksanakan fungsi pengawasan,” katanya. Menurut Ramadhan, jangan sampai di masa antara pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) ini muncul keputusan yang kontroversial, bahkan mengarah kepada pelanggaran. “Jangan sampai tindakan kejahatan atau pelanggaran dilakukan. Mei DPR sudah masuk dan kita akan lihat,” ujarnya. Ramadhan juga sependapat agar masalah kontroversial tidak diputuskan di sisa periode ini. “Keputusan kontroversial jangan dulu dilakukan,” tegasnya.
Sedangkan, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Nonot Harsono membantah pemindahan frekuensi Smartfren karena desakan regulator. “Kita tidak paksa mereka (Smartfren). Justru ini menguntungkan mereka, sebab kalau mereka tidak pindah, lima tahun mendatang mereka bisa kesulitan atau bahkan mati,” tegas Nonot. Dia menyatakan, masa depan teknologi CDMA (Code Division Multiple Access) di industri telekomunikasi sudah suram. “Coba saja lihat di dunia ini, berapa (operator) CDMA yang masih hidup. Jadi kita tidak paksa mereka, justru mereka untung kalau pindah,” katanya.
Mengenai tuntutan Smartfren agar pemerintah mempertimbangkan biaya investasi mereka yang sudah dikeluarkan selama ini, menurut Nonot, tidak mendasar. “Biaya investasi tidak akan jadi pertimbangan kita, itu tidak ada hubungannya. Tidak ada dasar permintaan itu,” tegasnya. Nonot menyatakan, biaya investasi Smartfren kemungkinan sudah kembali. “Kita lihat saja ROI (Return on Investment), baru dihitung, jangan asal sebut angka. Bagaimana kalau misalnya sudah untung, apa selisihnya diberikan ke regulator? Kan tidak. Jadi meminta investasi dipertimbangkan, itu tidak berdasar,” pungkasnya. Sumber:SP
Belum ada tanggapan untuk "Wacana migrasi SMARTFREN"
Posting Komentar
Kritik dan Saran yang membangun dari Anda sangat KAMI harapkan.
Silahkan isi KOMENTAR anda yang membangun untuk kemajuan dan koreksi di blog ini.
No Sara, No Racism Terima Kasih.