Pemerintah
menaikkan tarif listrik mulai 1 Juli ini untuk enam golongan pelanggan, termasuk industri non publik dan pelanggan rumah tangga. Para produsen pun siap-siap menaikkan harga jual produk.
Menurut Direktur Perencanaan dan Pembinaan Afiliasi PLN Murtaqi Syamsuddin, kenaikan tarif tenaga listrik (TTL) hingga harga keekonomian akan mengurangi porsi pendapatan PLN yang berasal dari subsidi. Hal ini membuat kondisi keuangan perseroan membaik karena ketergantungan terhadap subsidi makin kecil. Kondisi tersebut mendorong lembaga pemeringkat menaikkan rating PLN. “Saat ini, porsi pendapatan perseroan yang berasal dari subsidi mencapai 40%. Setelah kenaikan tarif, pendapatan dari subsidi berkurang menjadi hanya 22%,” kata Murtaqi, di Jakarta.
Penyesuaian tarif tenaga listrik beberapa golongan tarif tahun 2014 per 1 Juli 2014
Dengan ini diberitahukan kepada pelanggan PT PLN (Persero) bahwa Tarif Tenaga Listrik bagi beberapa golongan tarif akan mengalami perubahan mulai tanggal 1 Juli 2014. Perubahan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2014 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara. Pelanggan yang akan mengalami perubahan tarif tenaga listrik semenjak 1 Juli 2014 secara bertahap dua bulanan sampai 1 Nopember 2014 adalah:
- Golongan Tarif R-1/TR, untuk Rumah Tangga skala kecil dengan daya 1.300 VA.
- Golongan Tarif R-1/TR, untuk Rumah Tangga skala kecil dengan daya 2.200 VA.
- Golongan Tarif R-2/TR, untuk Rumah Tangga skala menengah dengan daya 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA.
- Golongan Tarif I-3/TM, untuk Industri skala menengah dengan daya di atas 200 kVA, dan merupakan perusahaan Tertutup (Non Go Public).
- Golongan Tarif P-2/TM, untuk Pemerintah skala besar dengan daya diatas 200 kVA.
- Golongan Tarif P-3/TR, untuk Penerangan Jalan Umum.
Adapun tahapan dan besaran tarif tenaga listrik yang mengalami perubahan adalah sebagai berikut:
|
Kenaikan tarif listrik per 1 Juli 2014 |
Keenam golongan listrik yang tarifnya dinaikkan adalah industri golongan I-3 nonpublik bertegangan >200 kVA dengan kenaikan 11,57% (11.007 pelanggan), rumah tangga R-1 1.300 VA naik 11,36% (6,5 juta pelanggan), dan rumah tangga R-1 2.200 VA naik 10,43% (2,17 juta pelanggan). Golongan rumah tangga R-2 dengan tegangan 3.500- 5.500 VA naik 5,7% (777.451 pelanggan), golongan pemerintah P-2 di atas 200 kVA naik 5,36% (1.282 pelanggan), serta penerangan jalan umum P-3 naik rata-rata 10,69% (161.313 pelanggan). Kenaikan TTL ini akan dilakukan lagi pada 1 September dan 1 November 2014. Khusus golongan industri I-3 dan I-4, tarifnya sudah dinaikkan mulai 1 Mei 2014 dan mengikuti periodisasi kenaikan pada 1 Juli , 1 September, dan 1 November. Golongan I-3 adalah adalah industri dengan kapasitas daya listrik menengah dan I-4 adalah pengguna listrik tegangan tinggi.
Murtaqi menegaskan, dengan kenaikan TTL, pasar akan melihat bahwa struktur pendapatan PLN sudah lebih banyak berasal dari pelanggan. Menurut Murtaqi, peringkat layak investasi PLN bakal diperoleh ketika TTL sudah berada pada level keekonomian dan besaran subsidi menjadi minimum. Hal ini menunjukkan PLN tidak terlalu bergantung pada subsidi dan volatilitas harga energi yang digunakan bisa ditutup dalam mekanisme tarif.
Dengan kemampuan keuangan yang membaik, lanjut Murtaqi, pembangunan infrastruktur kelistrikan bisa lebih masif lagi. Saat ini, kemampuan investasi PLN hanya Rp 50 triliun dan tambahan utang Rp 30 triliun per tahun. Padahal, untuk bisa menambah kapasitas pembangkit listrik hingga transmisi dan distribusi sebesar 4.000 megawatt (MW) per tahun, PLN butuh investasi lebih dari Rp 120 triliun. Dengan kapasitas itu, pasokan listrik akan meningkat sebesar 7,5-8% untuk mendukung pertumbuhan ekonomi 6%. Selain itu, investasi juga diperlukan untuk meningkatkan rasio elektrifikasi nasional yang saat ini baru 80%.
Murtaqi juga menyatakan, setelah kenaikan TTL, perlu dilakukan lagi penyesuaian tarif (tariff adjustment) agar pelanggan tidak lagi menikmati subsidi. Strategi itulah yang akan dilakukan pemerintah untuk menekan subsidi listrik.
Naikkan Harga Barang
Menanggapi kenaikan tarif listrik tersebut, Sekjen Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ernovian G Ismy mengungkapkan, kenaikan TTL sangat membebani industri garmen di Tanah Air. Sebab, biaya listrik menguasai 25% dari total biaya produksi. “Kenaikan tarif mendongkrak biaya produksi industri tekstil 9-13%. Kenaikan biaya produksi ini tentu tidak mungkin kami yang tanggung, kami akan bebankan ke konsumen. Artinya, akan ada kenaikan harga produk, dan sedang kami hitung,” kata dia. Ernovian mengungkapkan, bisa jadi kenaikan TTL akan membuat sebagian industri garmen gulung tikar. Pada 2013, akibat kenaikan TTL yang dibarengi kenaikan upah minimum provinsi membuat banyak perusahaan takstil bangkrut dan beralih ke perusahaan peternakan ayam. Itulah sebabnya, API berharap agar UMP tahun ini tidak banyak berubah agar industri tekstil tidak terpuruk.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengatakan, alasan pemerintah menaikan TTL bagi kelompok industri tidak rasional, kurang tepat, dan tidak adil. Kenaikan TTL menjadi alat politik pemerintah dengan mengesankan melindungi kaum papa. Tapi nyatanya justru kebijakan itu akan membebani kaum papa. Menurut Tutum, hampir semua sektor ritel terdampak kenaikan TTL tersebut. Kenaikan TTL akan menaikkan biaya pokok produksi sektor ritel sekitar 5-10%. Dengan kondisi tersebut, pengusaha ritel akan mempertahankan margin. Sumber:SP
Artikel Terkait:
Belum ada tanggapan untuk "Kenaikan tarif listrik per 1 Juli 2014"
Posting Komentar
Kritik dan Saran yang membangun dari Anda sangat KAMI harapkan.
Silahkan isi KOMENTAR anda yang membangun untuk kemajuan dan koreksi di blog ini.
No Sara, No Racism Terima Kasih.