Bajakan kalau dikutip dari kamus besar artinya edisi yang diterbitkan tanpa izin pengarang atau penerbit asli. Mencuri adalah mengambil harta milik orang lain dengan tidak hak untuk dimilikinya tanpa sepengetahuan pemiliknya.
“Tidaklah beriman seorang pezina ketika ia sedang berzina. Tidaklah beriman seorang peminum khamar ketika ia sedang meminum khamar. Tidaklah beriman seorang pencuri ketika ia sedang mencuri”. (H.R al-Bukhari dari Abu Hurairah : 2295)
Mengambil atau mengutip sebagian dari apa yang dihasilkan serta dikaryakan oleh orang lain apakah tidak sama dengan tindakan pencurian?
Tindak pidana pencurian seringkali dilakukan karena pelaku terdesak akibat dari kebutuhan ekonomi diri dan keluargnya. Sedangkan, korupsi juga seringkali dilakukan karena pelaku didesak oleh kebutuhan untuk meningkatkan kehidupan ekonominya.
Apa patokan terhadap perbedaan pemberian sanksi pidana ini, bilamana kedua-duanya sama-sama punya motif ekonomi?
Kalau kita lihat uraian pada kalimat diatas bagaimana dengan bisnis VCD/DVD bajakan. Berapa yang diraup keuntungan per harinya dari tindakan penggandaan bisnis VCD/DVD bajakan ini per hari, per bulan hingga per tahunnya.
Daftar kabupaten di Indonesia terdiri dari Kabupaten (415), kabupaten administrasi (1), kota (93), dan kota administrasi (5) di Indonesia. Serta 6.793 kecamatan dan 79.075 kelurahan/desa di Indonesia.
Kalaulah para pelaku bisnis VCD/DVD bajakan ini mampu menggandakan sampai 1 juta copy per hari dan dari hasil 1 juta copy tersebut pelaku usaha mendapatkan untung minimal Rp. 200,- dari 1 buah VCD/DVD yang dibajaknya berarti para pemain di bisnis ini menikmati keuntungan 200 juta per hari, 6 miliar per bulan dan 72 miliar per tahun.
Kenapa bisnis VCD/DVD bajakan tetap ada dan seolah-olah tidak pernah tersentuh aparat hukum? siapa pemain kelas kakapnya dan darimana angka penjualan sampai 1 juta copy tersebut?
Kita asumsikan seluruh kabupaten kota di Indonesia berjumlah 500. Masing-masing kabupaten kota diisi oleh 50 orang pedagang baik itu pedagang VCD/DVD bajakan yang ada di mall, toko sampai kaki lima. Dan yang terjual per harinya ditingkat pengecer sampai 20 keping per hari berarti total VCD/DVD di tingkat kabupaten kota sudah terjual sampai 500.000 keping per harinya.
Kabupaten kota 500
Tiap pedagang di kabupaten kota 50 orang
Yang terjual 20 keping per hari
Total 500 X 50 X 20 = 500.000 keping,-
|
Biadabnya bisnis VCD Bajakan |
Itu masih ditingkat kabupaten kota bagaimana ditingkat kecamatannya. Indonesia terdiri dari 6.793 kecamatan dan 79.075 kelurahan/desa. Masing-masing laku 5 buah saja di tingkat kecamatan berarti 429.340. Kita bulatkan saja jadi 500.000 ribu keping. Berarti 1 juta copy laku keras dipasaran untuk tingkat kabupaten kota, kecamatan dan kelurahan untungnya sampai 200 juta per hari dinikmati oleh para pelaku bisnis haram VCD/DVD bajakan ini.
Kemana aparat penegak hukum kenapa mereka tidak melihat hal ini. Akibat dari VCD/DVD bajakan ini banyak para seniman baik itu pencipta lagu ataupun produser rekaman takut untuk memproduksi atau mempopuler karyanya karena takut rugi.
Dan khabarnya dari obrolan-obrolan ringan dengan para pedagang VCD/DVD yang ada di kaki lima mereka juga bayar setoran Rp. 200.000 per bulan ke oknum aparat. Dan biasanya ada yang mengkoordinir ditiap kabupaten. Masing-masing tiap kabupaten menyetor sampai 25 juta untuk perbulannya. Dari aparat yang ada di Propinsi, Kabupaten dan Tingkat Kecamatan. (maaf tidak menyebut institusi).
Uniknya lagi ada segel yang dijual oleh oknum-oknum aparat tersebut untuk barter uang setoran ke setiap pedagang. Kalau tidak adal label segel yang oknum buat maka langsung deh pedagang VCD/DVD bajakan esok harinya tidak bisa jualan lagi dan menginap di hotel prodeo. Sungguh
biadabnya para pelaku bisnis VCD/DVD bajakan ini, memalukan.
Belum ada tanggapan untuk "Biadabnya bisnis VCD Bajakan"
Posting Komentar
Kritik dan Saran yang membangun dari Anda sangat KAMI harapkan.
Silahkan isi KOMENTAR anda yang membangun untuk kemajuan dan koreksi di blog ini.
No Sara, No Racism Terima Kasih.