PT Freeport Indonesia telah menyepakati enam poin yang tercantum dalam renegosiasi kontrak karya pertambangan sesuai implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Pertambangan Batubara (UU Minerba) dan pembayaran royalti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Semua yang tercantum dalam UU Minerba dan PP turunan telah disetujui Freeport. Kami menyambut gembira apa yang dilakukan tim renegosiasi dan berharap akan diselesaikan dalam bentuk tanda tangan, serta persetujuan dalam sidang kabinet,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung di Jakarta.
Menurut Chairul, setelah melakukan perundingan yang memakan waktu lama akhirnya PT Freeport menyepakati untuk menjalankan semua aturan dalam UU Minerba yang diterapkan pemerintah. “Alhamdulillah kabar baik, PT Freeport menyepakati dan menyetujui aturan dalam UU Minerba termasuk membangun smelter,” kata dia.
Dalam rapat koordinasi membahas kelanjutan proses renegosiasi kontrak karya pertambangan tersebut ikut hadir Menteri Perindustrian MS Hidayat, Menteri ESDM Jero Wacik, Menteri Perdagangan M Lutfi, Menteri Keuangan Chatib Basri, dan Kepala BKPM Mahendra Siregar.
Chairul mengatakan, persetujuan
PT Freeport Indonesia untuk menyepakati poin-poin renegosiasi tersebut akan dilaporkan dalam rapat kabinet dengan Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono dan segera diresmikan dalam bentuk
penandatanganan nota kesepahaman (
MoU). Enam poin renegosiasi kontrak karya yang disepakati yakni luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan royalti, pengolahan dan pemurnian dalam negeri, divestasi saham, dan penggunaan tenaga kerja lokal, barang, serta jasa pertambangan dalam negeri.
Dalam kesempatan tersebut, Chairul memaparkan hasil renegosiasi kontrak pertambangan lainnya yaitu dari 107 kontrak karya, sebanyak 40 telah disepakati dengan perusahaan tambang, yaitu masing-masing tujuh kontrak karya (KK) mineral dan 33 perjanjian karya pengusahaan penambangan batu bara (PKP2B). Sisanya, lanjut dia, sebanyak 67 kontrak karya masih dalam tahapan renegosiasi karena belum seluruhnya poin-poin yang ditawarkan pemerintah dalam proses renegosiasi disepakati. “Dalam kaitan ini kita sudah membahas segala sesuatu dan memberikan guidance kepada Kementerian ESDM agar menyelesaikan yang belum sepakat, supaya pada September 2014 seluruh renegosiasi kontrak karya dan PKP2B diselesaikan,” kata Chairul.
Dari 111 kontrak karya, sebanyak dua kontrak sudah kadaluarsa, dan dua kategori PKP2B mempunyai masalah yaitu terkait tumpang tindih wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan masalah internal pemegang saham.
|
Lokasi Tambang Freeport di Papua |
Royalti
Sementara itu, Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, PT Freeport Indonesia telah menyetujui untuk menaikkan pembayaran royalti sesuai besaran dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9/2012. “Mereka sudah menyetujui isi renegosiasi kontrak termasuk pembayaran royalti,” kata Jero usai rapat koordinasi sektor minerba, kemarin. Seperti dalam beleid tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di PP 9/2012, pelaku tambang yang terikat renegosiasi kontrak wajib menyepakati besaran royalti sesuai aturan, yakni produk emas 3,75%, perak 3,25%, dan tembaga 4%. Hal itu berarti Freeport sudah setuju menaikkan royaltinya untuk produk emas dan perak dari yang semula hanya di kisaran 1%, dan juga tembaga yang semula sebesar 3,5%.
Sebelumnya, Freeport keberatan dengan kenaikan royalti tersebut, karena mereka mengacu pada Kontrak Karya yang sudah dijalankan bersama pemerintah. Jero menyebutkan, Freeport juga mau menaikkan royaltinya tanpa syarat perpanjangan kontrak setelah kontrak mereka habis pada 2021. “Perpanjangan kontrak tidak terkait dengan hal ini, itu akan diatur pada 2019, dua tahun sebelum kontrak mereka habis,” kata dia.
Dengan begitu, menurut Jero, Freeport sudah menyepakti enam syarat dalam renegosiasi kontrak. Sebelumnya, Freeport juga telah menyatakan komitmennya untuk mendukung penghentian ekspor mineral, dengan membangun instalasi pengolahan dan pemurnian (smelter) mineral emas di Gresik, Jawa Timur, sebesar US$ 2,3 miliar.
Sementara itu, Dirjen Minerba R Sukhyar menyatakan, keberlangsungan operasi PT Freeport Indonesia setelah berakhirnya masa kontrak pada 2021 akan tercantum dalam amendemen kontrak karya (KK). Menurut dia, pada amendemen kontrak akan memuat sejumlah persyaratan yang akan menjadi pertimbangan pemerintah mendatang untuk menentukan sikap terhadap Freeport.
Pasalnya, pemerintahan sekarang tidak berwenang memberi kepastian keberlangsungan operasi paska berakhirnya kontrak Freeport pada 2021. Sukhyar menjelaskan, sejumlah persyaratan yang dimaksud yakni terwujudnya smelter mineral di dalam negeri. Rencananya, smelter itu akan dibangun di Gresik, Jawa Timur dengan kapasitas 400 ribu ton katoda.
Persyaratan itu dicantumkan dalam amendemen kontrak karya agar tidak menyandera pemerintahan mendatang dalam menentukan sikap dan di sisi lain memberi kepastian bagi Freeport setelah tahun 2021. Pasalnya, investasi jangka panjang Freeport mencapai US$ 15 miliar dengan tingkat pengembalian investasi (return on investment/ RoI) Freeport terjadi setelah 2021.
Dia menambahkan, pemberian perpanjangan kontrak bukanlah wewenang pemerintahan saat ini. Pasalnya, permohonan perpanjangan kontrak diajukan paling cepat dua tahun sebelum masa kontrak berakhir. Lagi pula, tidak ada lagi bentuk kontrak karya (KK) tapi sudah digantikan dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) apabila Freeport diberi kesempatan lagi melakukan kegiatan pertambangan di Indonesia.
Sementara itu, Presiden Direktur Freeport Indonesia Rozik B Soetjipto melakukan pertemuan dengan Sukhyar di kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM selama dua jam. Ditemui usai pertemuan, Rozik menyatakan pihaknya memahami tidak adanya perpanjangan kontrak karya. “Enggak ada perpanjangan,” ujar dia. Karena telah menyepakati enam renegosiasi kontrak karya pertambangan sesuai UU Minerba, pemerintah akan segera memberikan rekomendasi insentif pengurangan Bea Keluar kepada PT Freeport Indonesia. Sumber:SP
Belum ada tanggapan untuk "Freeport Sepakati 6 Poin Renegosiasi Kontrak"
Posting Komentar
Kritik dan Saran yang membangun dari Anda sangat KAMI harapkan.
Silahkan isi KOMENTAR anda yang membangun untuk kemajuan dan koreksi di blog ini.
No Sara, No Racism Terima Kasih.