Ada 12 jenis jasa yang bisa diperdagangkan turut diatur dalam UU Perdagangan. Antara lain
jasa bisnis, distribusi, komunikasi, pendidikan, lingkungan hidup, keuangan, konstruksi dan teknis terkait, kesehatan dan sosial, sektor rekreasi, kebudayaan, olah raga, pariwisata, dan transportasi, serta sektor jasa lainnya.
Rancangan Undang-Undang Perdagangan telah mendapat persetujuan dan pengesahan Rapat Paripurna DPR RI untuk menjadi undang-undang, Selasa 11 Februari 2014. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Suryo Bambang Sulisto, menyatakan "kehadiran" undang-undang ini mendapat sambutan baik kalangan pengusaha. Karena, Indonesia tidak memiliki landasan hukum perdagangan baru sejak 1934.
"Kita mengikuti aturan zaman Belanda dulu. Sudah saatnya punya undang-undang republik menyangkut perdagangan," ujar Suryo
Suryo mendukung regulasi terkait ekspor dan impor yang diberlakukan tegas oleh pemerintah. Pemerintah diberikan kewenangan mencabut izin usaha para pelaku bisnis ekspor dan impor yang "nakal". "Saya kira itu penting, supaya lebih disiplin, bisa teratur, dan terukur," kata Suryo.
Suryo beralasan, ulah eksportir dan importir yang tidak bertanggung jawab bisa merugikan semua pihak, terutama konsumen. "Itu seharusnya sudah dari dulu dilakukan, ini ditegaskan lagi," ujar Suryo.
Draf RUU Perdagangan, dalam Bab V Perdagangan Luar Negeri, diatur beberapa hal terkait dengan perdagangan ekspor, impor, perdagangan jasa, dan perdagangan perbatasan. Para eksportir dan importir wajib memiliki izin dari pemerintah.
Pasal 42 ayat 1 menyebutkan, ekspor barang dilakukan oleh pelaku usaha yang telah terdaftar dan ditetapkan sebagai eksportir, kecuali ditentukan oleh Menteri.
Tapi, eksportir harus bertanggung jawab dengan barang yang diekspornya. Kalau tidak, dia akan dikenai hukuman. Bunyi pasal 43 ayat (2): Eksportir yang tidak bertanggung jawab terhadap barang yang diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan, persetujuan, dan pengakuan dan/atau penetapan di bidang perdagangan.
Sementara itu, pasal 44 berbunyi: "Eksportir yang melakukan tindakan penyalahgunaan atas penetapan sebagai eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dikenai sanksi adminstratif berupa pembatalan penetapan sebagai eksportir." Tanggung jawab importir juga diatur. Antara lain pelaku usaha impor diwajibkan memasok barang dalam keadaan baru. Impor barang tidak baru diperbolehkan untuk keadaan tertentu.
Surat perizinan impor atas barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (2) diserahkan pada saat menyelesaikan kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Baik eksportir maupun importir yang melanggar ketentuan pembatasan, dapat dikenakan sanksi administratif. Hal ini tercantum dalam Pasal 52 ayat 4 dan 5.
Setiap eksportir yang mengekspor barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan barang untuk diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Setiap importir yang mengimpor barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan barang untuk diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Barang ekspor yang eksportirnya dihukum, akan dikuasai negara. Sementara itu, importir yang dihukum, diwajibkan untuk mengekspor kembali barang impornya. Hal ini tertuang dalam pasal 53 ayat 1 dan 2.
- Eksportir yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (4) terhadap barang ekspornya dikuasai oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Importir yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (5) terhadap barang impornya, wajib diekspor kembali, dimusnahkan oleh importir, atau ditentukan lain oleh Menteri.
Gudang wajib didaftarkan
Dihubungi dalam kesempatan terpisah, Sekjen Kementerian Perdagangan, Gunaryo, menyatakan, para pelaku eksportir maupun importir yang memiliki gudang diwajibkan mendaftarkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat.
"Setiap pengelola wajib mencatat keluar masuknya barang. Nantinya, dalam peraturan menteri (Permen) dan peraturan presiden (Perpres) akan disebutkan siapa yang akan mencatatnya," ujar Gunaryo kepad VIVAnews, Selasa 11 Februari 2014.
Selain itu, undang-undang ini memberlakukan sanksi penutupan gudang atau denda sebesar Rp2 miliar, apabila ketentuan itu tidak dipatuhi pelaku usaha. Menanggapi hal ini, menurut Suryo, regulasi dapat menambah biaya yang harus dikeluarkan kalangan pengusaha. "Jangan menambah sulit, tambah biaya. Kita semua harus lihat bagaimana cara meningkatkan daya saing dan menekan cost of production," kata Suryo.
Belum ada tanggapan untuk "Ada 12 jenis jasa yang bisa diperdagangkan turut diatur dalam UU Perdagangan"
Posting Komentar
Kritik dan Saran yang membangun dari Anda sangat KAMI harapkan.
Silahkan isi KOMENTAR anda yang membangun untuk kemajuan dan koreksi di blog ini.
No Sara, No Racism Terima Kasih.