Royalcharter - Praktek KORUPSI di negeri ini begitu merajalela merambah berbagai instansi dan institusi dengan modus yang semakin canggih. Fakta paling mutakhir ialah dugaan penerimaan suap yang dilakukan oleh
Heru Sulastyono 46 tahun
Kasubdit Ekspor Impor Bea Cukai tipe A Tanjung Priok Jakarta Utara.
Heru ditangkap polisi di rumah nya di Kompleks Renata Alam Sutera Serpong Tangerang Banten, Senin 28 Oktober. Bersama Heru ditangkap pula Yusran 47 tahun pengusaha ekspor impor. Heru di duga menerima suap atas jasanya memberikan konsultasi bagi penghindar pajak perusahaan Yusran.
Sogok ini disamarkan melalui pembelian polis asuransi sebesar Rp. 11,4 Milyar. Di dalam rekening Heru ditemukan transaksi mencurigakan hingga Rp. 60 Milyar. Penangkapan Heru itu dilakukan polisi berkat penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Penangkapan dan pengungkapan kasus suap di Bea Cukai yang bermula dari laporan PPATK sesungguh nya tidak mengejutkan. Publik memang sudah lama mempersepsikan institusi yang berada dibawah Kementrian Keuangan itu sebagai salah satu wilayah yang terkorupsi.
Yang justru mengejutkan ialah lambannya penanganan dan penindakan terhadap para pegawai dan pejabat di institusi itu yang di duga dan dicurigai kerap melakukan praktek busuk tersebut. PPATK sejak 5 tahun lalu mengungkapkan ada ribuan pegawai negeri sipil (PNS) di Kementrian Keuangan termasuk di Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai yang memiliki rekening mencurigakan dengan transaksi milyaran rupiah.
Padahal usia mereka relatif muda dengan gaji dan penerimaan bersih tidak lebih dari Rp. 15 juta hingga Rp. 20 jt per bulan. PPATK pun sudah lama menyerahkan data mencurigakan tersebut kepada penegak hukum, namun hasil pengusutan dan pengungkapan serta penindakan atas hal itu tidak sebanyak yang diharapkan.
Beberapa kasus suap dan korupsi yang melibatkan pegawai atau pejabat
Dirjen Bea Cukai dan
Dirjen Pajak memang terungkap, tetapi jumlah nya relatif kecil ketimbang nasibnya data mencurigakan yang diberikan
PPATK. Semestinya para penegak hukum bergerak lebih agresif, lebih sigap dan lebih cepat dalam mengusut dan menindak pegawai
Bea Cukai yang nakal.
Dirjen Bea Cukai secara internal juga harus bersikap lebih koperatif dalam membantu membersihkan lembaga itu dari praktek kotor korupsi. Kebijakan remunerasi di lingkungan KEMENKEU yang membuat para pegawai lebih sejahtera secara finansial memang belum bisa dikatakan gagal dalam mengurangi motif korupsi para pegawai.
Namun kita juga belum melihat kebijakan itu mencapai efektifitas yang diharapkan KEMENKEU, DIRJEN PAJAK dan DIRJEN BEA CUKAI tidak boleh taking for get it bahwa remunerasi merupakan resep mujarab mencegah korupsi. Pemilik kekuasaan di institusi itu harus pro aktif membantu penegak hukum membersihkan lembaga mereka dari pegawai rakus bermental maling.
Artikel Terkait:
Belum ada tanggapan untuk "Korupsi di BEA CUKAI"
Posting Komentar
Kritik dan Saran yang membangun dari Anda sangat KAMI harapkan.
Silahkan isi KOMENTAR anda yang membangun untuk kemajuan dan koreksi di blog ini.
No Sara, No Racism Terima Kasih.