Relatif masih banyaknya masyarakat Indonesia yang belum bisa mengakses pelayanan jasa keuangan, menjadi perhatian Bank Indonesia (BI) dan Pemerintah. merupakan upaya untuk mendorong sistim keuangan agar dapat diakses seluruh lapisan masyarakat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas sekaligus mengatasi kemiskinan.
Keuangan Inklusif merupakan suatu kegiatan menyeluruh yang bertujuan meniadakan segala bentuk hambatan terhadap akses masyarakat dalam memanfaatkan layanan jasa keuangan dengan didukung oleh berbagai infrastruktur yang ada. Dari sisi ekonomi makro, program ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang makin inklusif dan berkelanjutan, serta dapat memberikan manfaat kesejahteraan bagi rakyat banyak.
Urgensi memperluas layanan keuangan kepada masyarakat didasari oleh hasil Survey Neraca Rumah Tangga yang dilakukan Bank Indonesia pada 2010 yang menyebutkan bahwa 62% rumah tangga tidak memiliki tabungan sama sekali. Fakta ini sejalan dengan hasil studi World Bank tahun 2010 yang menyatakan bahwa hanya separuh dari penduduk Indonesia yang memiliki akses ke sistem keuangan formal.
|
Keuangan Inklusif dapat dicapai melalui Branchless Banking |
Artinya ada lebih dari setengah penduduk yang tidak punya akses ke lembaga keuangan formal sehingga membatasi kemampuan masyarakat untuk terhubung dengan kegiatan produktif lainnya. Kondisi tersebut tidak berbeda jauh dengan Sulawesi Tengah dimana rasio jumlah rekening simpanan masyarakat pada perbankan terhadap jumlah penduduk baru mencapai 45.19%.
Kendala yang dihadapi dalam memperluas inklusi keuangan secara umum dapat dikelompokan menjadi 2 (dua) yakni kendala yang dihadapi masyarakat dan kendala yang dihadapi oleh lembaga keuangan.
Dalam hal menabung, kendala yang dihadapi masyarakat yakni tingkat pemahaman terhadap pengelolaan keuangan yang masih kurang dan biaya pembukaan rekening serta biaya administrasi yang bagi sebagian masyarakat dinilai cukup memberatkan. Sementara dalam hal meminjam hambatan yang dihadapi masyarakat diantaranya adalah pemenuhan persyaratan aspek legal formal usaha yang dimiliki, kurangnya informasi tentang produk perbankan, atau produk yang tidak sesuai dengan kebutuhan.
Adapun kendala di tingkat lembaga keuangan diantaranya adalah keterbatasan cakupan wilayah dan memperluas jaringan kantor, kurangnya informasi mengenai nasabah potensial, dan terbatasnya informasi mengenai keuangan konsumen. Disisi lain untuk menambah jaringan kantor di daerah terpencil, bank dihadapkan pada persoalan biaya pendirian yang relatif mahal.
Branchless banking dapat menjembatani layanan perbankan
Branchless banking diharapkan dapat menjembatani kendala tersebut untuk mendekatkan layanan perbankan kepada masyarakat khususnya yang jauh dari kantor bank. Dalam upaya mewujudkan keuangan inklusif Bank Indonesia telah menetapkan enam pilar strategi yang meliputi edukasi keuangan, fasilitas keuangan publik, pemetaan informasi keuangan, kebijakan, fasilitasi intermediasi dan saluran distribusi serta perlindungan konsumen.
Dalam implementasi 6 pilar tersebut, peran perbankan yang menguasai sekitar 80% dari industri keuangan di Indonesia sangat diharapkan khususnya dalam membangun layanan keuangan yang bisa dinikmati oleh lebih banyak masyarakat. Salah satu program yang ditempuh oleh Bank Indonesia pada pilar pengembangan saluran distribusi adalah Branchless Banking.
Branchless Banking merupakan kegiatan pemberian jasa layanan sistem pembayaran dan keuangan terbatas yang dilakukan tidak melalui kantor fisik bank, namun dengan menggunakan sarana teknologi dan/atau jasa pihak ketiga terutama untuk melayani masyarakat yang belum terlayani jasa keuangan/unbanked.
Layanan keuangan yang diberikan melalui branchless banking ini merupakan layanan sistem pembayaran dan perbankan terbatas yang ditujukan untuk memenuhi kepentingan ekonomi masyarakat unbanked dan underbanked, seperti pengiriman uang, menyimpan kelebihan pendapatan, dan memperoleh tambahan dana untuk pembiayaan usaha produktif. Secara umum karakteristik masyarakat yang menjadi target dalam kerangka branchless banking yakni memiliki pendapatan relative kecil, pemahaman terhadap sistem keuangan yang kurang, dan tidak/kurang memiliki pengalaman dalam menggunakan jasa/produk perbankan.
Sebagai tahap awal, Bank Indonesia telah menetapkan 8 wilayah sebagai pilot project yakni Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur. Pemilihan daerah tersebut didasarkan oleh tingkat kejenuhan perbankan yang diukur dengan variable data PDRB, jumlah penduduk, jumlah DPK, dan tingkat potensi UMK.
Saat ini terdapat beberapa bank yang siap untuk terlibat dalam pilot project tersebut yakni Bank Mandiri, BRI, BTPN, Bank Sinar Harapan Bali, dan Bank CIMB Niaga. Dalam cakupan yang lebih luas selain sebagai sarana untuk melakukan transaksi, branchless banking akan dikaitkan dengan penyediaan informasi para pelaku usaha di daerah yang belum tersentuh layanan perbankan, untuk memperoleh informasi lain yang terkait dengan kegiatan usahanya (harga, cuaca, angkutan, dll).
Di dunia internasional, khususnya di emerging market, praktek branchless banking bukanlah hal baru. Dari berbagai studi literatur tercatat lebih dari 100 (seratus) negara, seperti Malaysia, India, Filipina, Kenya, Pakistan, dan Mexico, yang mengimplementasikan branchless banking. Sementara itu, dalam konteks Indonesia, branchless banking merupakan hal baru bagi industri perbankan di Indonesia.
Oleh karena itu, implementasi branchless banking perlu dilakukan secara hati-hati mengingat implementasi perluasan layanan perbankan melalui UPLK dan teknologi dapat meningkatkan risiko, khususnya risiko operasional, risiko hukum dan risiko reputasi bagi bank dan perusahaan telekomunikasi. Melalui uji coba/pilot project branchless banking diharapkan dapat diperoleh model bisnis yang sesuai dan hambatan serta risiko yang dihadapi oleh para pihak yang terlibat.
Adapun keseluruhan implementasinya dilakukan secara bertahap mulai dari penerbitan pedoman (guiding principles), uji coba, evaluasi menyeluruh, dan implementasi secara penuh melalui penerbitan ketentuan branchless banking. Sumber:http://www.bi.go.id/
Belum ada tanggapan untuk "Keuangan Inklusif dapat dicapai melalui Branchless Banking"
Posting Komentar
Kritik dan Saran yang membangun dari Anda sangat KAMI harapkan.
Silahkan isi KOMENTAR anda yang membangun untuk kemajuan dan koreksi di blog ini.
No Sara, No Racism Terima Kasih.