Pemerintah memastikan pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) salah satunya bertujuan untuk menindak tegas para Gubernur, Bupati maupun Walikota yang menyalahi wewenangnya di luar Undang-undang (UU) ASN.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Eko Prasodjo mengaku tugas anggota KASN, antara lain, menjaga netralitas pegawai, melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN dan melaporkan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan manajemen ASN kepada Presiden.
"Mereka akan mengawal promosi jabatan, sistem pengisian jabatan yang tidak berbasis kompetensi, pencopotan jabatan semena-mena yang banyak terjadi di daerah, misalnya memberhentikan pegawai karena alasan tidak ikut pilkada," kata dia di Jakarta, Jumat (2/5/2014).
Eko mencontohkan kasus tindakan sewenang-wenang dari para pimpinan daerah terhadap bawahannya dalam persoalan promosi dan pengisan jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebagaimana diketahui dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disetujui rapat paripurna DPR-RI pada Kamis (19/12/2013), dan selanjutnya disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Rabu 15 Januari lalu, terdapat lembaga baru yang akan mendapat delegasi kekuasaan Presiden dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN, yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dalam UU No.5/2014 itu disebutkan, KASN merupakan lembaga non-struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan pegawai ASN (PNS, PPPK, dan anggota TNI/Polri yang ditugaskan dalam jabatan ASN) yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
Menurut UU ini, KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah. Penerapan sistem merit (merit system) yaitu adanya kesesuaian antara kecakapan yang dimiliki seorang pegawai dengan jabatan yang dipercayakan kepadanya, meliputi tingkat pendidikan formal, tingkat pendidikan non formal/diklatpim, pendidikan dan latihan teknis, tingkat pengalaman kerja, dan tingkat penguasaan tugas dan pekerjaan. Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan sistem merit (merit system) dalam kebijakan promosi jabatan di daerah meliputi regulasi, kontrol eksternal dan komitmen pelaku.
Kalau hanya itu fungsinya bagaimana mungkin MenPAN bisa menjamin terlaksanya reformasi birokrasi, bagaimana mungkin menjamin adanya independensi di dalam rekruitmen, bagaimana MenPAN menjamin adanya birokrasi yang tidak dipolitisi. Sementara pada pileg kemarin saja yang berlangsung 9 April 2014 tidak ada salah satu partai yang lolos PT 20 persen berdasarkan data quick count. Otomatis agar bisa sebuah partai politik tersebut maju pada pilpres 9 Juli mendatang buat butuh koalisi untuk memenuhi PT.
Artikel Terkait:
Belum ada tanggapan untuk "Percayakah kita bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bebas dari campur tangan politik?"
Posting Komentar
Kritik dan Saran yang membangun dari Anda sangat KAMI harapkan.
Silahkan isi KOMENTAR anda yang membangun untuk kemajuan dan koreksi di blog ini.
No Sara, No Racism Terima Kasih.