Royalcharter - Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar diduga mencuci uang dari hasil yang diduga korupsi terkait dengan penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Pencucian uang itu melalui badan usaha berbentuk commanditaire vennootschap dalam bidang perdagangan umum dan jasa yang berlokasi di Pontianak, Kalimantan Barat. Sejumlah transaksi mencurigakan bernilai miliaran rupiah mengalir ke CV berinisial RS ini.
Izin CV RS terbit pada 31 Agustus 2010 dengan jenis usaha perdagangan umum dan jasa. Badan usaha itu beralamat di Jalan Karya Baru Nomor 20, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, atau bertempat di rumah milik Akil Mochtar yang belum lama ini selesai dibangun. Namun, tidak ada papan nama atau nomor rumah di sana.
Warga sekitar rumah Akil menyebutkan, sehari-hari, ada kerabat Akil yang tinggal di sana. Namun, tak tampak ada aktivitas usaha perdagangan umum dan jasa di rumah itu. CV RS ini memang dikendalikan langsung oleh kerabat dekat Akil. Mereka menjadi komisaris dan direksi CV RS. Sejumlah keanehan dalam transaksi yang dilakukan CV RS telah terendus KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kejanggalan tersebut, antara lain sejak berdiri tahun 2010, CV RS tercatat tak pernah mengeluarkan biaya operasional layaknya badan usaha yang normal, tetapi terus-menerus ada aliran dana masuk. Jumlah aliran dana yang masuk ke dua rekening bank BUMN atas nama CV RS bahkan mencapai Rp 100 miliar.
Kejanggalan lainnya adalah salah satu yang tercatat mengalirkan dana ke CV RS adalah pengacara Susi Tur Andayani. Susi merupakan pengacara yang dikenal dekat dengan Akil. Meski berpraktik pengacara di Lampung, Susi tercatat mengirim miliaran rupiah ke CV RS yang bergerak di bidang perdagangan umum dan jasa di Pontianak.
Susi ditangkap KPK di Lebak, Banten, terkait dengan penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di MK. Penangkapan Susi dilakukan Kamis pagi setelah pada Rabu malam, KPK menangkap Akil yang sedang dalam proses menerima uang yang diduga suap dari anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa, dan pengusaha asal Palangkaraya, Cornelis Nalau, terkait dengan penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Hampir berbarengan dengan penangkapan Susi, KPK menangkap pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang juga adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, di rumahnya, Jalan Denpasar IV Nomor 35, Jakarta Selatan.
Menurut Wakil Kepala PPATK Agus Santoso, sudah menjadi tipologi umum pencucian uang oleh pejabat atau penyelenggara negara yang melakukan korupsi dengan mendirikan perusahaan atau badan usaha. Perusahaan atau badan usaha tersebut menjadi tempat menyamarkan hasil korupsinya. Transaksi mencurigakan terkait dengan dugaan korupsi yang dilakukan Akil juga terendus dari sopir pribadinya, Daryono, dan sekretarisnya di MK, Yuanna Sisilia.
Akil diduga pernah memerintahkan Daryono dan Yuanna menyetorkan uang dan menukarkan dalam bentuk valuta asing, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening Akil. Total uang mencapai Rp 6 miliar.
Transaksi atas nama Daryono termasuk yang dicurigai karena, meski berprofesi sebagai sopir, jumlah uang yang ditransaksikan tidak sesuai dengan profilnya. KPK pun telah menerima data transaksi mencurigakan atas nama Akil, Daryono, dan Yuanna, termasuk juga transaksi yang melibatkan CV RS. Terkait dengan kecurigaan masyarakat terhadap hakim konstitusi, kemarin semua hakim MK juga menyatakan siap membuka harta kekayaan yang dimiliki. Mereka mempersilakan KPK. Saat ini, MK juga tengah secara serius mempertimbangkan pembentukan majelis pengawas etik. Pihaknya tengah mempertimbangkan orang-orang independen yang memiliki kredibilitas tinggi, seperti Syafii Maarif, untuk menjadi anggota majelis pengawas.
Meskipun proses pidana terhadap Akil sudah berjalan, Hamdan juga tetap memandang perlu penyelenggaraan Majelis Kehormatan MK. Hamdan menyatakan bahwa proses hukum yang saat ini berlangsung di KPK memang bisa berujung pada pemberhentian Akil secara tetap. Namun, proses tersebut membutuhkan waktu hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
sumber:http://nasional.kompas.com/read/2013/10/09/0833044/Akil.Mochtar.Diduga.Cuci.Uang.Miliaran.Lewat.CV.RS
Artikel Terkait:
Belum ada tanggapan untuk "Benarkah Akil Mochtar bersalah"
Posting Komentar
Kritik dan Saran yang membangun dari Anda sangat KAMI harapkan.
Silahkan isi KOMENTAR anda yang membangun untuk kemajuan dan koreksi di blog ini.
No Sara, No Racism Terima Kasih.