Lagu Selamat Ulang Tahun menggema di auditorium gedung Badan Pemeriksa Keuangan, Jalan Gatot Subroto Nomor 31, Jakarta Pusat. Hadi Poernomo memasang senyum lebar sambil bersenandung “panjang umurnya”. Ia bertepuk tangan mengikuti irama lagu. Seharusnya, Senin, 21 April 2014, itu menjadi hari sempurna bagi Hadi. Ia genap memasuki usia 67 tahun. Acara potong tumpeng oleh Hadi berlangsung meriah dan penuh kegembiraan. Suami Melita Setyawati itu sempat mengulas kilas balik singkat perjalanan hidupnya. Hadi berkisah, dia lahir pada tanggal yang sama dengan Kartini, namun tahunnya 1947. Lulus SMA pada 1965, ia langsung menjadi pegawai negeri sipil. “Pada 2009, saya jadi Ketua BPK sampai sekarang saya harus pensiun di hari ulang tahun saya,” Hadi bercerita. Pesta ulang tahun dan perpisahan itu seharusnya menjadi akhir indah bagi Hadi untuk memasuki masa pensiun keesokan harinya. Namun, begitu senja datang, sebuah kabar di televisi membuat berantakan semua rencana Hadi.
Seusai rapat terakhir dengan anggota BPK lainnya sebelum pulang, Hadi menonton televisi di ruangannya. Di layar itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan
Wakil Ketua Bambang Widjojanto memberi kejutan yang mengerikan buat Hadi. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi atas persetujuan permohonan keberatan pajak Bank BCA pada 1999. Pangkal kasus ini terjadi pada 2002. Tahun itu, Hadi belum lama naik jabatan sebagai Direktur Jenderal Pajak. Lembaga yang dia pimpin saat itu memeriksa laporan pajak Bank BCA tahun 1999. Didapatkan laporan, bank ini membukukan laba fiskal Rp 174 miliar. Namun Direktorat Jenderal Pajak menemukan temuan lain, keuntungan laba fiskal BCA pada 1999 mencapai Rp 6,78 triliun.
Apakah penetapan tersangka Hadi Purnomo ada unsur politis.
Pembengkakan laba fiskal ini bersumber dari transaksi pengalihan aset kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) Bank BCA ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebesar Rp 5,7 triliun. Penghapusan utang bermasalah Rp 5,7 triliun itu dianggap sebagai pemasukan bagi BCA. Karena itu, Direktorat Jenderal Pajak pun melakukan koreksi atas laba BCA itu sehingga BCA mesti membayar pajak Rp 375 miliar.
Mendapat koreksi tersebut, Bank BCA tidak tinggal diam. Mereka mengajukan permohonan keberatan pajak pada 17 Juli 2003. Keberatan yang diajukan BCA itu pun diproses Direktorat Pajak. Proses pemeriksaan keberatan memakan waktu hampir satu tahun. Direktur Pajak Penghasilan Direktorat Jenderal Pajak Sumihar Petrus Tambunan baru menyelesaikan proses keberatan pajak BCA pada 13 Maret 2004 dengan kesimpulan ditolak. Hingga hampir empat bulan Hadi tidak merespons kesimpulan itu. Namun tiba-tiba, pada 17 Juli 2004 atau sehari sebelum masa tenggat pembayaran pajak BCA habis, Hadi mengirimkan nota dinas yang merekomendasikan penghapusan poin pengenaan pajak atas transaksi NPL. Hadi meminta Sumihar mengubah kesimpulan “menolak” menjadi “menerima” permohonan keberatan Bank BCA, sehingga bank ini tidak dikenai pajak dari pengalihan NPL sebesar Rp 375 miliar.
Karena nota dinas ini dikirimkan oleh Hadi sehari sebelum masa tenggat, Sumihar tidak sempat memberikan argumentasi. Alhasil, hak negara menerima pajak besar dari Bank BCA melayang. “KPK mengadakan forum ekspos dengan satuan penyelidikan. Seluruh pimpinan KPK sepakat menetapkan HP selaku Dirjen Pajak 2001-2006 dan kawan-kawan sebagai tersangka,” ujar Abraham.
Pengumuman Abraham itu menjadi kado paling pahit bagi Hadi. Pada hari ulang tahunnya, ia kembali tidak kuasa menolak bala yang datang untuk kedua kalinya. Delapan tahun lalu, juga pada saat ulang tahun, Hadi dilengserkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dari kursi Direktur Jenderal Pajak. Maka, wajah Hadi yang ceria di pagi hari ber-ubah jadi muram saat senja. Ia tidak lagi menyisakan senyum ketika melenggang meninggalkan kantornya itu untuk terakhir kalinya. “Saya akan mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK,” ujar Hadi. Pengacara Hadi, Yanuar P. Wasesa, membantah kliennya melanggar hukum dalam kasus pajak BCA. “Sudah sesuai dengan ketentuan umum perpajakan, Undang-Undang Perpajakan,” Yanuar menegaskan.
Artikel Terkait:
Belum ada tanggapan untuk "KPK memberikan kejutan mengerikan buat Hadi Purnomo"
Posting Komentar
Kritik dan Saran yang membangun dari Anda sangat KAMI harapkan.
Silahkan isi KOMENTAR anda yang membangun untuk kemajuan dan koreksi di blog ini.
No Sara, No Racism Terima Kasih.